KOMISI IX MINTA BANK SWADESI MENJAMIN TIDAK ADA PHK
Komisi IX DPR minta Manajemen Bank Swadesi menjamin tidak akan ada PHK sehubungan dengan kegiatan karyawan Bank Swadesi baik sebagai pengurus atau anggota serikat pekerja oleh manajemen Bank Swadesi.
Hal tersebut disampaikan Abdul Aziz Suseno Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Tenaga Kerja Komisi IX saat mengakhiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Tim Pokja Tenaga Kerja Komisi IX dengan Direksi Bank Swadesi, Serikat Pekerja Bank Swadesi dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PHI dan Jamsos Kemenakertrans) di Gedung Nusantara I DPR, Rabu (26/5)
Aziz juga meminta Kemenakertrans untuk lebih meningkatkan tugas pokok dan fungsinya terhadap kasus Bank Swadesi.
Disampaikan Aziz bahwa Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi akan melakukan sosialisasi atau penyuluhan mengenai Perjanjian Kerja Bersama kepada seluruh karyawan Bank Swadesi sebelum tanggal 4 Juni 2010.
Sebagai tindak lanjut hasil kesepakatan dengan Kemenakertrans tanggal 14 Mei 2010, Anggota Komisi IX dari F-PKS ini meminta Serikat Pekerja Bank Swadesi untuk segera melakukan pengumpulan data bagi pembentukan Perjanjian Kerja Bersama sampai batas waktu tanggal 4 Juni 2010.
Dalam RDPU tersebut Serikat Pekerja Bank Swadesi yang diwakili Ismail menyampaikan bahwa semenjak Serikat Pekerja Bank Swadesi berdiri (Nopember 2004) keberadaannya tidak diakui oleh Manajemen Bank Swadesi dan Perjanjian Kerja Bersama antara karyawan dengan pengusaha belum terbentuk sebagaimana diamanatkan UU Nomor 21 Tahun 2000. Selain itu Manajemen Bank Swadesi telah melakukan tindakan-tindakan intimidasi terhadap pengurus maupun anggota Serikat Pekerja Bank Swadesi. (sc)